Istilah di Bursa Saham
Dear Sahabat,
Ada beberapa istilah - istilah di saham yang memang hanya di ketahui oleh orang yang berkecimpung di dunia saham, untuk itulah saya share beberapa istilah agar bisa menambah perputakaan di ilmu saham.
Ada beberapa istilah - istilah di saham yang memang hanya di ketahui oleh orang yang berkecimpung di dunia saham, untuk itulah saya share beberapa istilah agar bisa menambah perputakaan di ilmu saham.
ISTILAH DALAM BURSA SAHAM
Bursa Saham (Efek) :
Pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan sistem untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli saham
Anggota Bursa : Perusahaan-perusahaan
sekuritas yang telah memperoleh ijin Bapepam dan berhak menggunakan sistem yang
ada di bursa.
Company Listing :
Pendaftaran saham perusahaan ke bursa efek agar dapat diperjualbelikan.
Obligasi. Surat
bukti utang jangka panjang dari emiten, umumnya diatas 3 tahun. Setiap periode
tertentu pemilik surat ini dapat menukarkan kupon-kupon yang terlampir untuk
mendapatkan bunga dari emiten, sampai akhirnya jatuh tempo ketika perusahaan
harus melunasi utangnnya. Bond dapat diperjualbelikan di bursa efek
Broker : Kata
lain dari pialang. Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara
jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten)
Akuisisi : Pengambilalihan
perusahaan oleh perusahaan lain melalui pembelian saham perusahaan tersebut.
Buyback : Pembelian
kembali saham atau obligasi yang beredar oleh emiten dengan beragam alasan dan
tujuan
Corporate Action :
Suatu tindakan / keputusan perusahaan publik yang akan berpengaruh terhadap
kepentingan pemegang saham, seperti pembagian dividen, pemberian saham bonus, stock
split, penawaran umum terbatas, dll.
Custody : Kata
lain dari custodian, Lembaga atau pihak
yang menyimpan surat-surat berharga yang diperdagangkan seperti saham. Salah
satu tujuannya adalah agar mempermudah penyelesaian transaksi di kemudian hari
Blue Chip : Saham-saham
unggulan, saham-saham dari perusahaan yang mempunyai reputasi baik dan mudah
diperjualbelikan di bursa saham karena banyak peminatnya.
Delisting (penghapusan
pencatatan) : Penghapusan efek
dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat
diperdagangkan di Bursa. Saham-saham yang telah di delist tetap dapat
diperdagangkan di luar bursa, dan status emiten tersebut tetap sebagai
perusahaan publik
.
Dilusi :
Penurunan persentase pemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai
akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar.
Disclaimer :
Pernyataan penolakan bertanggung jawab atas resiko investasi yang mungkin
muncul akibat penggunaan informasi yang terdapat pada suatu laporan riset,
surat pernyataan atau sejenisnya
.
Diversifikasi :
Cara berinvestasi dengan menanamkan uang pada beragam instrument investasi
untuk mengurangi resiko
Divestasi :
Kebalikan dari investasi. Penjualan kembali saham perusahaan.
Dividen: Bagian
keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham. Dividen dapat
berupa dividen tunai atau dividen saham.
Dividen Kas :
Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang.
Dividen Saham :
Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham.
Dual Listing :
Pencatatan saham di lebih dari satu bursa sehingga likuiditas surat berharga
tersebut lebih terjaga.
Efek : Surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial saham, obligasi,
tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif kontrak berjangka atas efek dan
setiap derivatif dari efek.
Emiten : Pihak
atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui
penawaran umum.
Go Public :
Kegiatan suatu perusahaan ketika pertama kali menawarkan saham kepada
masyarakat pemodal. Disebut pula IPO (Initial Public Offering).
Holding Company :
Kata lain dari perusahaan induk. Perusahaan yang memiliki saham dengan hak
suara yang cukup di dalam perusahaan lain untuk mempengaruhi dewan direksi
sehingga dapat mengendalikan kebijaksanaan dan manajemen perusahaan tersebut.
Index (Indeks
Harga Saham) : Index harga saham
merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di Bursa
Efek Indonesia terdapat 7 jenis index, yaitu (1) Index Harga Saham Individual,
(2), Index Harga Saham Sektoral, (3) Index Harga Saham Gabungan, (4) Index
LQ45, (5) Index JII, (6) Index MBX dan (7) Index DBX.
Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) : Indikator gabungan dari pergerakan harga seluruh saham
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, baik saham biasa maupun saham preferen.
Hari dasar perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100.
Insider Trading :
Transaksi saham berdasarkan bocoran informasi rahasia dari orang dalam,
pihak-pihak yang terkait dengan emiten, konsultan perusahaan atau regulator
(insider information). Transaksi seperti ini umumnya melibatkan orang-orang
yang menurut aturan tidak boleh melakukan transaksi, seperti direktur
perusahaan yang memperdagangkan saham perusahaan sendiri.
Investasi :
Kegiatan menanam dana atau modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
dimasa mendatang.
JATS : Singkatan
dari Jakarta Automated Trading System yang merupakan sistem perdagangan Efek
yang berlaku di Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan yang dilakukan secara
otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
Kapitalisasi Pasar :
Harga saham perusahaan dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
Kliring : Proses
penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa
yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar
masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa Efek
maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP) : Lembaga Kliring
dan Penjaminan merupakan lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini lembaga ini diselenggarakan
oleh PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian (LPP)
: Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah lembaga yang menyelenggarakan
kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan
Efek dan pihak lain. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI.
Likuiditas :
Karakteristik suatu saham yang jumlahnya cukup banyak didalam peredaran
sehingga memungkinkan relative mudah untuk ditransaksikan.
Lot : Satuan
terkecil perdagangan saham di bursa (100 saham)
LQ-45 :Indeks di
Bursa Efek Indonesia yang terbentuk dari 45 saham dengan likuiditas dan
kapitalisasi pasar tertinggi dan diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan.
LQ-45 dievaluasi setiap enam bulan sekali.
Manajer Investasi :
Pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola
Portfolio Efek bagi para nasabah atau mengelola Portfolio Investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah.
Manipulasi Pasar : Upaya mempengaruhi investor lain dalam
mengambil keputusan investasi melalui informasi yang tidak benar.
Market Capitalization
: Nilai suatu perusahaan publik berdasarkan harga pasar dari saham
dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
Merger :
Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu.
Odd Lot : Satuan jumlah saham yang jumlahnya
lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah
tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar regular. Satuan perdagangan di BEI
adalah 500 saham.
Option (Opsi) :
Hak untuk membeli atau menjual suatu saham pada harga yang telah diperjanjikan
sebelumnya.
Pasar Perdana (Primary
Market) : Penjualan efek pertama
kali kepada publik atau Penawaran Saham Perdana (Initial Public Offering).
Pasar perdana adalah pasar dimana emiten atau perusahaan menjual saham atau
surat berharga lain kepada publik atau masyarakat untuk pertama kalinya.
Membeli saham perdana berarti Anda membeli saham pada saat masa penawaran umum
perdana ini alias Initial Public Offering (IPO).
Harga Perdana ( IPO ): Harga pada waktu pertama kali
suatu efek dikeluarkan / ditawarkan kepada masyarakat
Underwriter :
Perusahaan sekuritas yang bertindak melaksanakan penjaminan terhadap penjualan
saham saat IPO.
Pasar Sekunder (Secondary
Market) : Pasar sekunder adalah
suatu istilah yang menunjukan perdagangan efek setelah diterbitkan dan dijual
untuk pertama kali (emisi baru). Jadi setelah pasar perdana atau perdagangan di
Bursa Efek.
Penasehat Investasi :
Seseorang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk bertindak
sebagai pemberi nasehat kepada pemodal awam yang ingin menanamkan modalnya
dengan harapan memperoleh penghasilan yang memadai.
Perantara Pedagang
Efek : Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin
membeli atau menjual saham di pasar modal / bursa. Perusahaan yang sama dapat
juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia bertindak bukan
lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang. PPE bekerja berdasarkan amanat
investor baik untuk beli maupun jual, dan mendapat komisi dari aktivitasnya
berdasarkan negosiasi dengan investor. Sering pula disebut broker atau pialang.
Perusahaan Efek : Perusahaan efek adalah perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, Manajer Investasi.
Perusahaan Publik :
Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus)
pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000
(tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Tercatat (listed
company) : Perusahaan yang
saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu
Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi
suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut.
Pialang : Pihak
yang melaksanakan pembelian dan atau penjualan saham atas perintah investor.
Dari aktivitasnya tersebut, pialang mendapatkan komisi (fee).
Portfolio : Jika
Anda melakukan diversifikasi investasi pada lebih dari sebuah saham atau dengan
kombinasi obligasi, valas, properti atau aktiva lainnya dengan tujuan
mengurangi resiko, maka Anda telah menciptakan portfolio.
Price & Time Priority : Prioritas dalam melakukan transaksi jual beli saham
di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling
tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan
prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik
untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih
dahulu memasukan penawaran tersebut.
Prospektus :
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar
pihak lain membeli efek.
Quote :
Kependekan dari kata quotation, menunjukan harga saat ini (real time price)
untuk saham yang ditawarkan.
Return : Hasil
yang diperoleh dari penanaman modal tertentu dalam suatu perusahaan pada
periode tertentu
Right Issue (Penawaran
Umum Terbatas) : Salah satu
bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue / penawaran
umum terbatas, perseroan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada
untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan
rasio tertentu. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia
dapat menjual haknya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar
modal juga dikenal perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan
kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru
dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk
mempertahankan pesentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.
Stock Split :Pemecahan
setiap satuan unit saham menjadi lebih dari satu sehingga akan menambah jumlah
saham yang beredar.
Waran : Efek yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk
memesan / membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan
atau lebih. Dalam praktek, terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan
dengan penerbitan saham dimana waran tersebut sebagai insentif atau pemanis (sweetener).
Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.
Saldo Laba : Akumulasi hasil usaha
periodik setelah memperhitungkan pembagian dividend an koreksi laba rugi
periode lalu.
Scripless Trading :
Sistem perdagangan tanpa warkat dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan
pemindahbukuan (book entry settlement)
Securities Company
(Perusahaan Efek / Sekuritas) : Perusahaan yang telah memiliki ijin usaha
untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi, pialang,
manajer investasi atau penasihat investasi.
Short Selling :
Menjual saham meskipun belum memilikinya. Biasanya strategi ini dilakukan
ketika investor yakin harga saham akan turun pada hari yang sama, sehingga dia
dapat membeli ketika harga saham tersebut lebih rendah daripada saat dia
menjualnya.
Suspensi :
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini
dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan
Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula
karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.
MACAM SAHAM
Saham (Stock) : Bukti penyertaan modal di suatu
perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
Saham Bonus :
Saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham bedasarkan jumlah
saham yang dimiliki.
Saham Gorengan :
Saham perusahaan-perusahaan yang umumnya diperdagangkan bukan berdasarkan
fundamentalnya, tapi berdasarkan rumor atau isu
Saham Tidur :
Saham yang tidak aktif diperdagangkan.
JENIS TRANSAKSI
Transaksi Bursa :
Transaksi yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tertuang dalam bentuk
kontrak kesepakatan dengan Bursa Efek. Kotrak tersebut mencakup :
a. Jual beli Efek (saham maupun instrument lainnya).
b. Pinjam meminjam Efek.
c. Kesepakatan lain mengenai Efek / harga Efek.
Transaksi di Luar
Bursa : Transaksi Efek yang dilakukan di luar bursa dan tidak diatur oleh
bursa. Transaksi ini antara lain dilakukan :
a. Anatara Perusahaan Efek.
b. Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh
Bursa Efek.
c. Antara pihak yang bukan Perusahaan Efek (individu / lembaga
pemegang saham tersendiri)
Undersubscribed :
Jumlah permintaan terhadap saham perdana kurang dari jumlah saham yang akan
diterbitkan. Kebalikannya adalah oversubscribed.
Undervalued :
Saham atau surat berharga diperdagangkan dengan dengan harga dibawah nilai
asetnya.
Window Dressing :
Upaya manajer investasi mempercantik kinerja dengan mengangkat harga
saham-saham yang ada di portfolionya. Aksi ini dilakukan di akhir kuartal,
akhir semester atau akhir tahun.Kebalikan dari investasi. Penjualan kembali saham
perusahaan.delistingInitial Public Offering
TREDING
Trading Floor : Tempat transaksi saham atau efek
berlangsung.
Bid : Penawaran
yang diajukan oleh calon pembeli saham
Offer : Penawaran
yang di ajukan penjual saham
Bid Price : Harga
penawaran atas order beli. Sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan
penawaran beli tertinggi.
Open Price :
Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka.
Closing Price : Harga
penutupan suatu efek atau surat berharga di bursa
HI : Harga
tertiggi yang terjadi saaat jam bursa
AVG : Harga rata –
rata yang terjadi saat jam bursa
Harga Pasar (Market
Value) :Harga terakhir yang dilaporkan saat saham terjual di bursa
.
Ask Price :Harga
penawaran atas order jual, sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan
penawaran jual terendah. Sering pula disebut Offer Price.
Block Trading : Perdagangan
dalam jumlah besar atau minimal 200.000 lembar saham
Crossing :
Transaksi jual beli yang dilakukan hanya oleh anggota bursa yang sama.
Remote Trading :
Sistem perdagangan di BEI dimana order dilakukan tidak lagi di lantai bursa, namun
dapat dilakukan langsung melalui kantor Perusahaan Efek
Margin Trading :
Perdagangan saham dengan sebagian modal pinjaman dari pialang dengan jaminan
saham yang dibeli.
T+3 : Istilah
dalam penyelesaian transaksi yang artinya setelah transaksi (T) hak dan
kewajiban diselesaikan dalam waktu 3 hari bursa.
TEKNIKALIS
Bullish : Kondisi
bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan naik dalam
jangka waktu yang cukup lama
Bearish : Kondisi
bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan turun dalam
jangka waktu yang cukup lama.
FUNDAMENTALIS
Book Value : Nilai
perusahaan dihitung dari total aset dikurangi harta tidak terwujud, dikurangi
utang dan nilai nominal dari saham preferen.
Capital Gain : Keuntungan
yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu efek. Apabila
perbedaan tersebut bersifat negative (rugi) disebut capital loss.
Capital Market : Perdagangan
surat-surat berharga, termasuk saham dan obligasi.
Cash Flow : Pencatatan
perubahan modal kerja sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang
dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian sumber uang kas dan penggunaannya.
Balance Sheet :
Laporan keuangan perusahaan yang menunjukan keadaan aset, utang dan modal per
tanggal tertentu.
Cut Loss : Upaya
untuk menghindari kerugian yang lebih besar dengan menjual saham pada posisi
merugi.
Earning Per Share
(EPS) : Laba bersih per saham suatu perusahaan. Cara menghitungnya, laba
bersih perusahaan dibagi dengan jumlah seluruh saham yang beredar.
Face Value : Nilai
nominal, nilai yang tercantum pada sekuritas seperti wesel, obligasi dan
instrumen sejenisnya.
Financial Statement
(Laporan Keuangan) :Laporan keuangan yang diterbitkan secara periodik,
disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum dan
menyajikan kondisi keuangan perusahaan seperti laporan neraca, laporan laba
rugi dan laporan perubahan ekuitas pemilik. Output yang dihasilkan dari suatu
proses audit terhadap laporan keuangan emiten adalah berupa pendapat atau opini
akuntan publik terhadap laporan keuangan tersebut
Hedging (Lindung
Nilai) : Lindung nilai dengan cara melakukan transaksi di pasar berjangka
dengan posisi berlawanan dari pasar spot.
Harga Nominal (Nilai
Pari / Par Value) :Nilai yang ditetapkan emiten untuk menilai setiap saham
yang mereka terbitkan
Annual Report : Laporan
keuangan tahunan yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) klik > Mengenal Bursa Saham / Pembuatan RDN // Psikologi Trading //Trader Baper
Salam Berlimpah
Hong Munga
Trader Unyu Generasi Sukses
Komentar
Posting Komentar