Istilah di Bursa Saham

Dear Sahabat,

Ada beberapa istilah - istilah di saham yang memang hanya di ketahui oleh orang yang berkecimpung di dunia saham, untuk itulah saya share beberapa istilah agar bisa menambah perputakaan di ilmu saham.

ISTILAH DALAM BURSA SAHAM

Bursa Saham (Efek) : Pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli saham

Anggota Bursa : Perusahaan-perusahaan sekuritas yang telah memperoleh ijin Bapepam dan berhak menggunakan sistem yang ada di bursa.

Company Listing : Pendaftaran saham perusahaan ke bursa efek agar dapat diperjualbelikan.

Obligasi. Surat bukti utang jangka panjang dari emiten, umumnya diatas 3 tahun. Setiap periode tertentu pemilik surat ini dapat menukarkan kupon-kupon yang terlampir untuk mendapatkan bunga dari emiten, sampai akhirnya jatuh tempo ketika perusahaan harus melunasi utangnnya. Bond dapat diperjualbelikan di bursa efek

Broker : Kata lain dari pialang. Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten)

Akuisisi : Pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain melalui pembelian saham perusahaan tersebut.

Buyback : Pembelian kembali saham atau obligasi yang beredar oleh emiten dengan beragam alasan dan tujuan

Corporate Action : Suatu tindakan / keputusan perusahaan publik yang akan berpengaruh terhadap kepentingan pemegang saham, seperti pembagian dividen, pemberian saham bonus, stock split, penawaran umum terbatas, dll.

Custody : Kata lain dari custodian,  Lembaga atau pihak yang menyimpan surat-surat berharga yang diperdagangkan seperti saham. Salah satu tujuannya adalah agar mempermudah penyelesaian transaksi di kemudian hari

Blue Chip : Saham-saham unggulan, saham-saham dari perusahaan yang mempunyai reputasi baik dan mudah diperjualbelikan di bursa saham karena banyak peminatnya.

Delisting (penghapusan pencatatan) : Penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Saham-saham yang telah di delist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa, dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik
.
Dilusi : Penurunan persentase pemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar.

Disclaimer : Pernyataan penolakan bertanggung jawab atas resiko investasi yang mungkin muncul akibat penggunaan informasi yang terdapat pada suatu laporan riset, surat pernyataan atau sejenisnya
.
Diversifikasi : Cara berinvestasi dengan menanamkan uang pada beragam instrument investasi untuk mengurangi resiko

Divestasi : Kebalikan dari investasi. Penjualan kembali saham perusahaan.

Dividen: Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham. Dividen dapat berupa dividen tunai atau dividen saham.

Dividen Kas : Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang.

Dividen Saham : Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham.

Dual Listing : Pencatatan saham di lebih dari satu bursa sehingga likuiditas surat berharga tersebut lebih terjaga.

Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.

Emiten : Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.

Go Public : Kegiatan suatu perusahaan ketika pertama kali menawarkan saham kepada masyarakat pemodal. Disebut pula IPO (Initial Public Offering).

Holding Company : Kata lain dari perusahaan induk. Perusahaan yang memiliki saham dengan hak suara yang cukup di dalam perusahaan lain untuk mempengaruhi dewan direksi sehingga dapat mengendalikan kebijaksanaan dan manajemen perusahaan tersebut.

Index (Indeks Harga Saham) : Index harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di Bursa Efek Indonesia terdapat 7 jenis index, yaitu (1) Index Harga Saham Individual, (2), Index Harga Saham Sektoral, (3) Index Harga Saham Gabungan, (4) Index LQ45, (5) Index JII, (6) Index MBX dan (7) Index DBX.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) : Indikator gabungan dari pergerakan harga seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, baik saham biasa maupun saham preferen. Hari dasar perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100.

Insider Trading : Transaksi saham berdasarkan bocoran informasi rahasia dari orang dalam, pihak-pihak yang terkait dengan emiten, konsultan perusahaan atau regulator (insider information). Transaksi seperti ini umumnya melibatkan orang-orang yang menurut aturan tidak boleh melakukan transaksi, seperti direktur perusahaan yang memperdagangkan saham perusahaan sendiri.

Investasi : Kegiatan menanam dana atau modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dimasa mendatang.

JATS : Singkatan dari Jakarta Automated Trading System yang merupakan sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.

Kapitalisasi Pasar : Harga saham perusahaan dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.

Kliring : Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa Efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) : Lembaga Kliring dan Penjaminan merupakan lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) : Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI.

Likuiditas : Karakteristik suatu saham yang jumlahnya cukup banyak didalam peredaran sehingga memungkinkan relative mudah untuk ditransaksikan.

Lot : Satuan terkecil perdagangan saham di bursa (100 saham)

LQ-45 :Indeks di Bursa Efek Indonesia yang terbentuk dari 45 saham dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar tertinggi dan diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan. LQ-45 dievaluasi setiap enam bulan sekali.

Manajer Investasi : Pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portfolio Efek bagi para nasabah atau mengelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Manipulasi Pasar  : Upaya mempengaruhi investor lain dalam mengambil keputusan investasi melalui informasi yang tidak benar.

Market Capitalization : Nilai suatu perusahaan publik berdasarkan harga pasar dari saham dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.

Merger : Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu.

Odd Lot : Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar regular. Satuan perdagangan di BEI adalah 500 saham.

Option (Opsi) : Hak untuk membeli atau menjual suatu saham pada harga yang telah diperjanjikan sebelumnya.

Pasar Perdana (Primary Market) : Penjualan efek pertama kali kepada publik atau Penawaran Saham Perdana (Initial Public Offering). Pasar perdana adalah pasar dimana emiten atau perusahaan menjual saham atau surat berharga lain kepada publik atau masyarakat untuk pertama kalinya. Membeli saham perdana berarti Anda membeli saham pada saat masa penawaran umum perdana ini alias Initial Public Offering (IPO).

Harga Perdana  ( IPO ): Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan / ditawarkan kepada masyarakat

Underwriter : Perusahaan sekuritas yang bertindak melaksanakan penjaminan terhadap penjualan saham saat IPO.

Pasar Sekunder (Secondary Market) : Pasar sekunder adalah suatu istilah yang menunjukan perdagangan efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru). Jadi setelah pasar perdana atau perdagangan di Bursa Efek.

Penasehat Investasi : Seseorang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk bertindak sebagai pemberi nasehat kepada pemodal awam yang ingin menanamkan modalnya dengan harapan memperoleh penghasilan yang memadai.

Perantara Pedagang Efek : Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual saham di pasar modal / bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang. PPE bekerja berdasarkan amanat investor baik untuk beli maupun jual, dan mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor. Sering pula disebut broker atau pialang.

Perusahaan Efek : Perusahaan efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi.
Perusahaan Publik : Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Perusahaan Tercatat (listed company) : Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut.

Pialang : Pihak yang melaksanakan pembelian dan atau penjualan saham atas perintah investor. Dari aktivitasnya tersebut, pialang mendapatkan komisi (fee).

Portfolio : Jika Anda melakukan diversifikasi investasi pada lebih dari sebuah saham atau dengan kombinasi obligasi, valas, properti atau aktiva lainnya dengan tujuan mengurangi resiko, maka Anda telah menciptakan portfolio.

Price & Time Priority : Prioritas dalam melakukan transaksi jual beli saham di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukan penawaran tersebut.

Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.

Quote : Kependekan dari kata quotation, menunjukan harga saat ini (real time price) untuk saham yang ditawarkan.

Return : Hasil yang diperoleh dari penanaman modal tertentu dalam suatu perusahaan pada periode tertentu

Right Issue (Penawaran Umum Terbatas) : Salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue / penawaran umum terbatas, perseroan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual haknya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan pesentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.

Stock Split :Pemecahan setiap satuan unit saham menjadi lebih dari satu sehingga akan menambah jumlah saham yang beredar.

Waran : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan / membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan atau lebih. Dalam praktek, terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana waran tersebut sebagai insentif atau pemanis (sweetener). Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.

Saldo Laba : Akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividend an koreksi laba rugi periode lalu.

Scripless Trading : Sistem perdagangan tanpa warkat dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahbukuan (book entry settlement)

Securities Company (Perusahaan Efek / Sekuritas) : Perusahaan yang telah memiliki ijin usaha untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi, pialang, manajer investasi atau penasihat investasi.

Short Selling : Menjual saham meskipun belum memilikinya. Biasanya strategi ini dilakukan ketika investor yakin harga saham akan turun pada hari yang sama, sehingga dia dapat membeli ketika harga saham tersebut lebih rendah daripada saat dia menjualnya.

Suspensi : Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.

MACAM SAHAM

Saham (Stock) : Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.

Saham Bonus : Saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham bedasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Saham Gorengan : Saham perusahaan-perusahaan yang umumnya diperdagangkan bukan berdasarkan fundamentalnya, tapi berdasarkan rumor atau isu

Saham Tidur : Saham yang tidak aktif diperdagangkan.


JENIS TRANSAKSI

Transaksi Bursa : Transaksi yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tertuang dalam bentuk kontrak kesepakatan dengan Bursa Efek. Kotrak tersebut mencakup :
a. Jual beli Efek‎ (‏saham maupun instrument lainnya).
b. Pinjam meminjam Efek.
c. Kesepakatan lain mengenai Efek‎ ‏/‎ ‏harga Efek.

Transaksi di Luar Bursa : Transaksi Efek yang dilakukan di luar bursa dan tidak diatur oleh bursa. Transaksi ini antara lain dilakukan :
a. Anatara Perusahaan Efek.
b. Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek.
c. Antara pihak yang bukan Perusahaan Efek‎ (‏individu / lembaga pemegang saham tersendiri)

Undersubscribed : Jumlah permintaan terhadap saham perdana kurang dari jumlah saham yang akan diterbitkan. Kebalikannya adalah oversubscribed.

Undervalued : Saham atau surat berharga diperdagangkan dengan dengan harga dibawah nilai asetnya.

Window Dressing : Upaya manajer investasi mempercantik kinerja dengan mengangkat harga saham-saham yang ada di portfolionya. Aksi ini dilakukan di akhir kuartal, akhir semester atau akhir tahun.Kebalikan dari investasi. Penjualan kembali saham perusahaan.delistingInitial Public Offering


TREDING

Trading Floor : Tempat transaksi saham atau efek berlangsung.

Bid : Penawaran yang diajukan oleh calon pembeli saham

Offer : Penawaran yang di ajukan penjual saham

Bid Price : Harga penawaran atas order beli. Sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan penawaran beli tertinggi.

Open Price : Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka.

Closing Price : Harga penutupan suatu efek atau surat berharga di bursa

HI : Harga tertiggi yang terjadi saaat jam bursa

AVG : Harga rata – rata yang terjadi saat jam bursa

Harga Pasar (Market Value) :Harga terakhir yang dilaporkan saat saham terjual di bursa
.
Ask Price :Harga penawaran atas order jual, sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan penawaran jual terendah. Sering pula disebut Offer Price.

Block Trading : Perdagangan dalam jumlah besar atau minimal 200.000 lembar saham

Crossing : Transaksi jual beli yang dilakukan hanya oleh anggota bursa yang sama.

Remote Trading : Sistem perdagangan di BEI dimana order dilakukan tidak lagi di lantai bursa, namun dapat dilakukan langsung melalui kantor Perusahaan Efek

Margin Trading : Perdagangan saham dengan sebagian modal pinjaman dari pialang dengan jaminan saham yang dibeli.

T+3 : Istilah dalam penyelesaian transaksi yang artinya setelah transaksi (T) hak dan kewajiban diselesaikan dalam waktu 3 hari bursa.


TEKNIKALIS

Bullish : Kondisi bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan naik dalam jangka waktu yang cukup lama

Bearish : Kondisi bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan turun dalam jangka waktu yang cukup lama.

FUNDAMENTALIS

Book Value : Nilai perusahaan dihitung dari total aset dikurangi harta tidak terwujud, dikurangi utang dan nilai nominal dari saham preferen.

Capital Gain : Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negative (rugi) disebut capital loss.

Capital Market : Perdagangan surat-surat berharga, termasuk saham dan obligasi.

Cash Flow : Pencatatan perubahan modal kerja sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian sumber uang kas dan penggunaannya.

Balance Sheet : Laporan keuangan perusahaan yang menunjukan keadaan aset, utang dan modal per tanggal tertentu.

Cut Loss : Upaya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dengan menjual saham pada posisi merugi.

Earning Per Share (EPS) : Laba bersih per saham suatu perusahaan. Cara menghitungnya, laba bersih perusahaan dibagi dengan jumlah seluruh saham yang beredar.

Face Value : Nilai nominal, nilai yang tercantum pada sekuritas seperti wesel, obligasi dan instrumen sejenisnya.

Financial Statement (Laporan Keuangan) :Laporan keuangan yang diterbitkan secara periodik, disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum dan menyajikan kondisi keuangan perusahaan seperti laporan neraca, laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas pemilik. Output yang dihasilkan dari suatu proses audit terhadap laporan keuangan emiten adalah berupa pendapat atau opini akuntan publik terhadap laporan keuangan tersebut

Hedging (Lindung Nilai) : Lindung nilai dengan cara melakukan transaksi di pasar berjangka dengan posisi berlawanan dari pasar spot.

Harga Nominal (Nilai Pari / Par Value) :Nilai yang ditetapkan emiten untuk menilai setiap saham yang mereka terbitkan

Annual Report : Laporan keuangan tahunan yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) klik > Mengenal Bursa Saham / Pembuatan RDN // Psikologi Trading //Trader Baper

Salam Berlimpah
Hong Munga
Trader Unyu Generasi Sukses

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Pembuatan Rekening Dana Nasabah - RDN

Akumulasi & Distrubusi Menggunakan Broker Summury

Mengenal Tentang BURSA SAHAM